Berita

Hakim Sidang Kasus Noel Geram: Saksi Berbelit, Cari Kata untuk Berlindung!

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melayangkan teguran keras kepada saksi Nila Pratiwi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hakim menilai Nila, yang merupakan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan hanya mencari kata-kata untuk berlindung.

Saksi Didesak Akui Dasar Pembagian Uang

Persidangan yang digelar pada Senin (26/1/2026) ini mendalami Nila terkait dasar pembagian uang hasil pemerasan. Jaksa penuntut umum mempertanyakan bagaimana pembagian jatah uang tersebut dilakukan setiap bulannya, yang ternyata berbeda-beda.

“Itu yang membagi mereka dapat sekian itu siapa?” tanya jaksa. Nila menjawab, “Nah itu Pak, saya hanya membuat konsepnya saja Pak.” Jaksa kembali mendesak, “Ya konsep saksi itu dasarnya apa? Kan tiap bulan berbeda tuh, ada rangenya. Nah konsep yang saksi buat itu dasarnya apakah perintah dari Ida? Oh segini, si A segini, kalau ini sekian, besok pimpinan sekian rupiah ini. Apakah seperti itu?” Nila hanya menjawab, “Hanya perkiraan saja Pak sesuai dengan tugas.”

Jaksa tak puas dengan jawaban tersebut dan kembali mencecar Nila. “Oke, dasar saksi untuk mengambil perkiraan itu? Apakah perintah Ida atau ada perintah lain?” tanya jaksa. “Tidak ada perintah lain,” jawab Nila. Jaksa kembali bertanya, “Terus apa dasar saksi? Sehingga bulan ini si A misalnya 10, si B misalnya 20, bulan depan si A 15, si B 25 misalnya.” Nila beralasan, “Hanya perkiraan saja Pak karena yang melakukan verifikasi dan juga memproses untuk dokumen ahli K3 umum itu ada di tim sub koordinator penjaminan mutu lembaga K3.” Ketika ditanya bagaimana jika penerima menolak, Nila kembali menjawab, “Hanya perkiraan saja Pak.”

Hakim Tegur Keras Saksi

Merasa tidak puas dengan jawaban Nila, majelis hakim akhirnya mengambil alih persidangan. Hakim mengingatkan Nila untuk tidak berbelit-belit dan mencari alasan untuk berlindung dari keputusan yang telah dibuatnya terkait pembagian uang hasil pemerasan.

“Pertanyaannya jelas, coba saksi jangan berbelit-belit. Saudara tahu sebenarnya jawabannya, hanya saudara takut di ruang sidang ini. Majelis ingatkan, Saudara tahu jawabannya, namun Saudara mencari kata-kata untuk Saudara berlindung dari keputusan yang Saudara ambil pada waktu itu. Majelis ingatkan, Saudara sampaikan terus terang di persidangan. Saudara bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu Saudara putuskan sendiri atas dasar apa? Itu saja pertanyaannya. Dan Saudara bisa menjawab sebenarnya,” tegas hakim.

Advertisement

Menanggapi teguran hakim, Nila akhirnya memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa tim Sub Koordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 mendapatkan bagian paling banyak karena tim tersebut yang melakukan verifikasi hingga penerbitan sertifikat ahli K3 umum.

Dakwaan Terhadap Noel dan Terdakwa Lain

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Termurila (pihak PT KEM Indonesia).

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) lalu mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker pada periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Advertisement