Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan pemeriksaan langsung barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit motor Harley-Davidson. Kendaraan mewah ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari pembuktian kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terkait perkara minyak goreng (migor).
Pemeriksaan Barang Bukti di Luar Ruang Sidang
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran dua unit kendaraan tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sunoto menjelaskan bahwa perintah pemeriksaan barang bukti ini datang langsung dari majelis hakim. Langkah ini diambil semata-mata untuk kepentingan pembuktian dan mencari kebenaran materiil dalam persidangan. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” jelasnya.
Dalam prosesnya, majelis hakim, jaksa, serta kedua terdakwa, Marcella dan Ariyanto, keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson yang terparkir di halaman depan pengadilan.
Dakwaan Suap dan TPPU dalam Perkara Minyak Goreng
Sebelumnya, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap ini diduga bertujuan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara pidana lainnya.
Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.
Skema non-yuridis di luar persidangan ini, menurut jaksa, dijalankan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






