Berita

Hakim PN Serang Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS, Status Sah

Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Heru Anggara telah dilakukan secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Putusan Praperadilan Dibacakan

Putusan praperadilan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Serang pada Jumat, 13 Februari 2026. Hakim Hendro Wicaksono membacakan amar putusan terkait permohonan tersebut.

“Mengadili, pertama, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim.

Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Hakim menyimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilaksanakan dalam kerangka penyidikan yang sah. Lebih lanjut, penetapan tersangka ini didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP,” jelas hakim. “Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak.”

Advertisement

Tersangka Ajukan Praperadilan Sebelumnya

Sebelumnya, tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai termohon dalam perkara ini.

Kuasa hukum tersangka, Sahat, saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 6 Februari 2026, menyatakan, “Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik.”

Menurut Sahat, pihaknya berupaya menguji apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon tersebut telah sesuai dengan KUHAP. “Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” ujarnya.

Advertisement