Berita

Hakim PN Muara Enim Beri Vonis Pemaafan untuk Pelaku Anak Berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru

Advertisement

Muara Enim – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim melalui Hakim Rangga Lukita Desnata, pada Kamis (8/1/2026), menjatuhkan vonis pemaafan kepada seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Putusan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Juru Bicara PN Muara Enim, Miryanto, menjelaskan bahwa dalam persidangan perkara anak tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak, meskipun terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. “Pada persidangan perkara anak tanggal 8 Januari 2026, Rangga Lukita Desnata, selaku hakim yang memimpin persidangan, membacakan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak walaupun anak terbukti melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Miryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Pertimbangan hakim didasarkan pada syarat pemaafan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. KUHAP baru mendefinisikan putusan pemaafan sebagai pernyataan hakim di sidang terbuka yang menyatakan terdakwa bersalah, namun karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau kondisi saat tindak pidana dilakukan serta setelahnya, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan demi keadilan dan kemanusiaan.

Miryanto merinci, perbuatan anak tersebut tergolong ringan, pelaku hanya ikut-ikutan dan bukan otak kejahatan. Selain itu, setelah kejadian, anak tersebut tidak melarikan diri. “Karena perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana, yaitu anak tidak kabur melarikan diri,” jelasnya.

Advertisement

Hakim juga mencatat adanya perdamaian antara anak, orang tuanya, dengan PT Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban. Ayah anak tersebut telah mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp 7.000.000, yang setara dengan harga kabel yang diambil.

“Ringkasnya, menurut hakim Rangga, alasannya menjatuhkan putusan pemaafan terhadap anak tersebut adalah demi kepentingan terbaik anak,” tambah Miryanto.

Poin Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pemaafan:

  • Telah terjadi perdamaian antara Anak dan Ayah Anak dengan PT. Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban.
  • PT. Pertamina Geothermal Energy TBK telah memaafkan Anak.
  • Ayah Anak telah mengganti kerugian PT. Pertamina Geothermal Energy TBK sejumlah Rp 7.000.000.
  • Korban telah mendapatkan keadilan (victim justice) dengan adanya ganti rugi.
  • Anak dan Ayah Anak bersedia mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Saudara Noval dan Saudara Wira yang masih melarikan diri.
  • Perbuatan Anak tergolong ringan karena bukan inisiator atau otak kejahatan, melainkan hanya ikut-ikutan atas arahan Saudara Noval.
  • Anak sebagai pelaku belum dewasa belum bisa berpikir panjang dan sempurna dalam memahami konsekuensi perbuatannya.
  • Anak kembali ke rumah orang tuanya setelah melakukan perbuatannya dan tidak melarikan diri.
  • Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Ayah Anak bersedia membina dan mendidiknya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh Dicky Jafar Mulyadi selaku penuntut umum, Hamseh selaku advokat anak, Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, serta orang tua anak.

Advertisement