Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, Sutanto, dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Sutanto, yang menjabat sebagai Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, diperiksa terkait sumber gaji konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang mencapai Rp 163 juta per bulan.
Hakim Dalami Gaji Konsultan
Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, menanyakan langsung kepada Sutanto mengenai sumber gaji konsultan bernama Ibrahim Arief, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. “Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai sesdirjen tahu nggak sumbernya dari mana itu?” tanya hakim.
Sutanto yang kala itu menjabat sebagai Sesdirjen Paudasmen menyatakan tidak mengetahui sumber gaji bulanan Ibrahim Arief. “Saya tidak tahu,” jawab Sutanto saat ditanya hakim mengenai sumber gaji tersebut. Hakim kembali mengonfirmasi, “Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?” Sutanto menegaskan, “Bukan.”
Gaji Konsultan Capai Rp 163 Juta Net
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek, Selasa (19/12/2025), membeberkan gaji yang diterima Ibrahim Arief alias IBAM. Ibrahim Arief menerima gaji Rp 163 juta per bulan untuk jabatannya sebagai tenaga konsultan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).
Jaksa mengungkapkan, “Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta net per bulan.”
Tim Wartek Dibentuk untuk Digitalisasi Pendidikan
Menurut jaksa, tim Wartek dibentuk Nadiem Makarim bertujuan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan yang menggunakan sistem operasi Chrome. Salah satu program yang didukung adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) melalui program Merdeka Belajar.
“Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Jaksa juga merinci kerugian negara dalam kasus ini yang ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






