Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, terkait harga lisensi Chrome Device Management (CDM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim menyoroti kesamaan harga lisensi tersebut di negara maju dan berkembang.
Harga Lisensi yang Dipertanyakan
Ganis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/1/2026) untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Hakim mengonfirmasi informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan keunggulan Google adalah lisensi sekitar 30 dolar per laptop. Ganis membenarkan bahwa harga tersebut adalah untuk lisensi CDM per satu laptop.
Ketika ditanya apakah harga tersebut bisa dinego, Ganis menegaskan bahwa harga lisensi CDM tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan bahwa harga tersebut ditentukan oleh Google pusat.
“Tidak bisa. Jadi tetap beli satu, beli dua, beli tiga, beli sepuluh, beli seratus tetap harganya tiga,” ujar Ganis. Ia merinci harga tersebut adalah 38 US Dollar per unit.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai penentu harga, Ganis menyatakan bahwa harga ditentukan oleh “pihak global, Google sendiri, Google dunia.”
Satire Kapitalisme dan Keuntungan Google
Keheranan hakim memuncak ketika Ganis mengonfirmasi bahwa harga lisensi yang sama berlaku di Indonesia, Singapura, dan Jerman. “Harganya di Indonesia sama di Singapura, sama di Jerman sama enggak license-nya?” tanya hakim. “Sama,” jawab Ganis. “Sama?” timpal hakim heran. “Sama, 38 US Dollar,” jawab Ganis.
Hakim kemudian melontarkan kalimat satire terkait praktik kapitalisme, mengingat perbedaan Produk Domestik Bruto (PDB) antarnegara. “Berarti Anda jualan di negara berkembang, di negara maju sama?” tanya hakim. “Iya. Kategorinya yang tiga yang ditentukan sama,” jawab Ganis. “Padahal kan PDB tiap negara beda,” ujar hakim. “Kalau yang saya tahu di di Indonesia 38, di Singapura pun sama 38 juga,” jawab Ganis. “Kapitalis gitu ya? Ya sudah, ya,” timpal hakim.
Hakim juga mendalami potensi keuntungan Google dari Google Search, menilai bahwa Google belum pernah memberikan keuntungan kepada perusahaan media dari aktivitas tersebut. “Kemudian Google juga menyedot pemberitaan?” tanya hakim. “Google Search itu ya istilahnya,” jawab Ganis. “Yang selama ini setahu saya Google belum pernah memberikan keuntungan kepada perusahaan media. Jadi menyedot pemberitaan itu gratis tapi Google dapat iklan banyak. Artinya, bener enggak ada keuntungan lain di balik license itu?” tanya hakim. “Yang setahu saya license itu saja yang,” jawab Ganis.
Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, merinci kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.






