Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini diberikan menyusul catatan ketidakhadiran Anwar yang signifikan dalam berbagai rapat dan sidang sepanjang tahun 2025.
Catatan Kinerja MKMK 2025
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan temuan ini saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Ia menekankan upaya proaktif MKMK dalam menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. “Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).
MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian negatif dari masyarakat terkait aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan tugas MK. Hal ini dianggap berpotensi menimbulkan pelanggaran etik.
Tingkat Kehadiran Anwar Usman
Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 secara spesifik ditujukan kepada Anwar Usman. “Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” jelas Palguna.
Data yang dipaparkan menunjukkan Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi di antara para hakim. Dari 589 kali sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel. Selain itu, Anwar tercatat 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan persentase kehadiran keseluruhan mencapai 71 persen.
Meskipun demikian, Palguna tidak merinci penyebab spesifik ketidakhadiran Anwar. Sebelumnya, pihak MK pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa persidangan.
Laporan dan Rekomendasi MKMK
Dalam laporan kinerjanya, MKMK menyelenggarakan 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. Terdapat enam laporan dugaan pelanggaran kode etik dari masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan. Namun, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Palguna menjelaskan bahwa laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut ditanggapi dengan surat penjelasan kepada pelapor. Mengenai dugaan pelanggaran yang seharusnya diputus, MKMK tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat, namun tetap memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025.
MKMK juga memberikan dua rekomendasi utama kepada MK, yaitu pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.






