Berita

Hakim Minta Jaksa Serahkan Hasil Audit Kasus Chromebook ke Nadiem Sebelum Sidang Pembuktian

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa penuntut umum untuk menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Penyerahan hasil audit ini ditujukan kepada terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, sebelum memasuki tahap sidang pembuktian.

Permintaan Hakim untuk Keadilan

Hakim menyatakan bahwa penyerahan laporan hasil audit tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan rasa keadilan bagi terdakwa. “Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh penuntut umum sebagaimana tadi sudah majelis hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian,” ujar majelis hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Hakim menekankan bahwa terdakwa berhak mempelajari hasil audit tersebut. “Majelis hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari,” tambahnya.

Respons Jaksa dan KUHAP Baru

Menanggapi permintaan hakim, jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur mengenai pembuktian yang berimbang.

“Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum, advokat, dan terdakwa dalam hal ini yang didampingi oleh advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan,” kata Roy.

Ia menambahkan bahwa penuntut umum, terdakwa, dan advokat memiliki hak untuk membawa alat bukti masing-masing. Namun, Roy menyatakan bahwa penuntut umum tidak diwajibkan menyerahkan alat bukti kepada terdakwa sebelum sidang. “Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan terdakwa dan advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan penuntut umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada,” jelasnya.

Advertisement

“Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu,” imbuhnya.

Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1), hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum. “Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” ujar majelis hakim.

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Advertisement