Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendesak agar Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Anwar Makarim, segera ditangkap. Nama Jurist Tan berulang kali disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Desakan Hakim Terhadap Jurist Tan
Desakan ini disampaikan oleh hakim anggota Andi Saputra saat mendengarkan keterangan Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, pada Selasa (13/1/2026). Hakim menyoroti peran dan kekuasaan Jurist Tan di lingkungan Kemendikdasmen.
“Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?” tanya hakim kepada Poppy.
“Sangat,” jawab Poppy singkat, membenarkan bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan yang diberikan oleh Nadiem Makarim.
Hakim Andi Saputra kemudian menekankan pentingnya penangkapan Jurist Tan untuk menghindari celah dalam pengungkapan kasus ini. “Ini berarti tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera, karena dia kayaknya dari 9 saksi yang sudah ada, selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link,” ujar hakim.
Dugaan Korupsi Rp 2,1 Triliun
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa: Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (16/12/2025), jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pengadaan laptop dan CDM tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut meliputi:
- Kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan bahwa kerugian negara dari pengadaan Chromebook didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar Jaksa Roy Riady.
Sementara itu, kerugian akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp 621.387.678.730.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih berada di luar negeri.






