Berita

Hakim Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum dalam Kasus Demo Ricuh

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam salah satu kasus terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Dengan dikabulkannya eksepsi ini, surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

Putusan Sela di PN Jakarta Pusat

Sidang putusan sela untuk Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Januari 2026. Putusan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Arlen Veronica, didampingi anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela untuk perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dalam kasus tersebut dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” tambah hakim.

Dakwaan Pengeditan Judul Artikel

Sebelumnya, Khariq didakwa telah mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang memuat ucapan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Jaksa menyebutkan judul asli artikel tersebut adalah ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’.

Menurut jaksa, Khariq membuat gambar dengan mengedit judul tersebut menjadi: ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’. Jaksa menyatakan gambar tersebut dibuat Khariq menggunakan ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’.

Ketidakpastian Frasa ‘Aplikasi Lainnya’

Dalam pertimbangan putusan sela, hakim menyatakan bahwa penggunaan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ dalam surat dakwaan mengandung ketidakpastian yang fundamental. Hakim menilai frasa ‘atau aplikasi lainnya’ bersifat terlalu luas dan tidak terbatas, yang berpotensi mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks.

Advertisement

“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone , atau ratusan aplikasi editing lainnya,” jelas hakim.

Hakim berpendapat bahwa ketidakjelasan frasa tersebut mengakibatkan surat dakwaan jaksa cacat formil. Dakwaan dinilai tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Ketidakjelasan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil ( due process of law ), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” tegas hakim.

Perkara Lain Khariq Anhar

Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini, Khariq Anhar juga diadili dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Sebelumnya, keempat terdakwa tersebut telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi mereka. “Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).

Advertisement