Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan saksi Fiona Handayani, mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk memberikan jawaban yang relevan dengan pertanyaan yang diajukan. Hakim meminta Fiona tidak memberikan keterangan yang melebar dari pokok persoalan.
Aturan Main Tanya Jawab di Persidangan
Fiona dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kamis (5/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Awalnya, Fiona memberikan jawaban yang dinilai terlalu panjang dan bertele-tele oleh hakim. Hakim anggota, Andi Saputra, kemudian menasihati Fiona mengenai etika tanya jawab dalam persidangan.
“Saudara Saksi Fiona Handayani. Jadi, dalam persidangan itu, ada aturan main tanya jawab ya,” ujar hakim anggota, Andi Saputra.
“Siap,” jawab Fiona.
Hakim memberikan contoh konkret. Jika ditanya alamat rumah, saksi cukup menyebutkan alamatnya tanpa perlu menjelaskan siapa saja yang tinggal di sana atau jumlah tetangga. Hakim menekankan bahwa keterangan tambahan hanya diperlukan jika memang ditanyakan secara spesifik.
“Jadi, kalau majelis atau pihak nanya alamat rumah Anda di mana, cukup jawab alamat rumah saya di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 20, cukup. Tidak perlu menjelaskan saya di situ tinggal dengan ibu saya, bentuk rumah saya seperti apa, tetangga saya berapa, nggak perlu, nggak perlu, kecuali Anda ditanya lagi,” jelas hakim.
Hakim juga menggunakan perumpamaan lain, yakni pertanyaan mengenai makanan gajah. Saksi cukup menjawab bahwa gajah makan rumput, tanpa perlu merinci tempat membeli rumput atau fluktuasi harga pakan tersebut.
“Kalau ditanya gajah itu makan apa, jawablah cukup makan rumput, tidak perlu sampai rumput itu belinya di pasar A, harganya sekian, karena fluktuasi dunia harga rumput naik, tidak perlu. Jadi simpel sebetulnya,” ujar hakim.
“Siap, Yang Mulia,” sahut Fiona.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah dan Sri sendiri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Selain kedua terdakwa tersebut, jaksa juga telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan Ibam. Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa pos pengadaan. Rinciannya, kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat mengakibatkan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






