Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026) diwarnai ketegangan antara hakim dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto. Hakim mencecar Heri terkait lamanya proses pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluhkan oleh para agen TKA.
Hakim Tunjukkan Keresahan Terkait Celah Korupsi
Hakim menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi dari pihak agen TKA menunjukkan adanya celah dalam proses pengurusan izin TKA di Kemnaker. Lamanya proses ini, menurut hakim, membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar untuk percepatan.
“Bapak tahu nggak dengan permasalahan seperti ini?,” tanya hakim kepada Heri.
Heri menjawab, “Sekali lagi Yang Mulia, pada saat kami itu ada dua produk. Satu produk RPTKA, satu adalah IMTA.”
Hakim kembali mendesak, “Karena kemarin saksi-saksi yang lain itu menerangkan bahwa adanya celah-celah seperti ini itu sejak zaman Bapak menjabat.”
Menanggapi hal tersebut, Heri beralasan sedang dalam proses penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Izin Yang Mulia, saya, karena saat ini juga kami sedang disidik oleh bapak-bapak dari APH, saya akan nanti akan saya konfirmasi seperti itu,” ujarnya.
Heri Sudarmanto Enggan Beri Jawaban Tegas
Pernyataan Heri yang dinilai tidak memberikan jawaban tegas membuat hakim tampak kesal. Hakim kembali melontarkan pertanyaan spesifik mengenai adanya dugaan biaya untuk pengurusan RPTKA yang seharusnya gratis.
“Mereka mengeluhkan bahwa pengurusan RPTKA itu terlalu lama kalau tidak menggunakan biaya. Padahal kan pengurusan RPTKA itu tidak ada biaya. Jadi mereka diminta untuk membayar sejumlah Rp 500 per TKA. Sedangkan untuk TKA China itu Rp 1.500.000. Nah itu pengurusan yang menggunakan biaya ini sudah ada sejak zaman Bapak,” tanya hakim.
Heri hanya menjawab, “Ya. Izin Yang Mulia, nanti saya koreksi lagi. Saya mohon maaf, saya manusia ada kelemahan. Namun demikian akan menjadi masukan buat kami, makasih.”
Hakim kembali menegaskan, “Jadi Bapak tidak bersedia untuk menjawab pertanyaan kami?”
Bantahan Heri Terkait Arahan Percepatan Izin
Hakim kemudian memaparkan keterangan saksi yang menyebut adanya permintaan percepatan izin TKA berasal dari Heri Sudarmanto. Namun, Heri langsung membantah tudingan tersebut.
“Karena ada beberapa ya, saksi-saksi sebelumnya yang menerangkan bahwa adanya permintaan ini berdasarkan awal mulanya itu arahan dari saksi yang bernama Heri Sudarmanto. Itu yang dijelaskan. Makanya saya konfirmasikan kembali. Kan pengurusan RPTKA ini kan kemarin saksi-saksi menjelaskan bahwa mereka mengeluhkan pengurusan RPTKA ini sejak zaman itu lama. Permasalahan lamanya ini karena apa? Mereka menunggu jadwal Skype juga lama. Akhirnya karena lama ini mereka merasa dirugikan. Ya?,” tanya hakim.
Heri menjawab singkat, “Nggih.”
Hakim melanjutkan, “Karena merasa dirugikan, mereka cari celah, cari cara bagaimana supaya pengurusan RPTKA ini tidak berjalan lama. Karena adanya permintaan untuk cepat, akhirnya ada arahan dari Saudara,” tanya hakim.
Heri membantah, “Hmm… ya saya tidak merasa seperti itu. Jadi mohon maaf.”
Delapan Terdakwa dan Rincian Uang yang Diterima
Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang didakwa meminta uang dan barang dari para agen TKA. Berikut identitas mereka:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa meminta uang hingga barang mewah seperti sepeda motor Vespa dan mobil Innova Reborn. Uang yang diterima para terdakwa bervariasi, di antaranya:
| Terdakwa | Jumlah Uang | Barang |
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Praktek pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker.






