Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, telah menyelesaikan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya dengan status tersangka. Ia diperiksa terkait kasus laporan dari Doktif (Dokter Detektif) mengenai dugaan pemalsuan izin edar produk skincare White Tomato.
Richard Lee Berikan Keterangan Sejelas-jelasnya
Meskipun berstatus tersangka, Richard Lee diperbolehkan pulang dan tidak ditahan oleh kepolisian. “Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam,” kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026) malam.
Selama pemeriksaan, Richard Lee mengaku dicecar berbagai pertanyaan terkait produk kecantikan miliknya yang diduga bermasalah. “Aku sudah kasih apa ya, penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya gak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Penyidik Profesional dan Humanis
Keputusan penyidik untuk tidak menahan Richard Lee memicu pertanyaan publik. Namun, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menegaskan hal tersebut merupakan keputusan objektif penyidik yang melihat sikap kooperatif Richard Lee. “Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan sekali lagi penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis,” ujar Jeffry Simatupang.
Richard Lee berpesan bahwa ia percaya kebenaran akan segera terungkap tanpa harus menjatuhkan pihak lain. Ia juga meminta maaf tidak bisa berbicara lebih banyak karena kondisi fisiknya yang sempat menurun hingga harus dirawat di rumah sakit bulan lalu. “Kemarin bulan lalu saya sempat sakit satu bulan sampai dirawat di rumah sakit. Tapi sekarang sudah sehat. Udah malam, capek. Nanti kita ketemu lagi ya, nanti saya undang lagi,” pungkas Richard Lee.
Proses Hukum Berlanjut
Richard Lee menjalani pemeriksaan ini sebagai kelanjutan dari laporan Samira Farahnaz atau Doktif. Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan.






