Berita

Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi Usai Vonis Kasus Suap Minyak Goreng Diperberat Jadi 12 Tahun

Advertisement

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hakim kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Djuyamto mengajukan kasasi.

Informasi ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Pemohon kasasi: Djuyamto,” demikian tertulis di laman tersebut, Jumat (13/2/2026).

Djuyamto sebelumnya menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara minyak goreng. Saat itu, ia menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus minyak goreng.

Permohonan kasasi Djuyamto terdaftar pada Selasa (10/2). Hingga kini, majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini belum tercantum di laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding tersebut diketok pada Senin (2/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim dalam putusan bandingnya.

Advertisement

Hakim banding juga tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim. “Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Putusan banding untuk terdakwa lainnya, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom, juga dibacakan. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Sidang vonis Djuyamto dan rekan-rekannya di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya digelar pada Rabu (3/12). Berikut rincian vonis awal mereka:

  • Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Advertisement