Berita

Hakim Curiga Hubungan Saksi dan Terdakwa Kasus Korupsi TKA Kemnaker: “Sedekat Apa?”

Advertisement

Persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026) diwarnai pertanyaan mendalam dari hakim. Kali ini, fokus tertuju pada hubungan antara atase Ketenagakerjaan KBRI di Kuala Lumpur, Harry Ayusman, dengan terdakwa Wisnu Pramono, yang pernah menjabat Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019.

Kejanggalan Pemberian Mobil

Hakim ketua sidang menyoroti pemberian mobil oleh Wisnu kepada Harry. Awalnya, hakim menanyakan alasan Harry mengembalikan mobil tersebut setelah delapan bulan pemakaian. Kejanggalan semakin terasa ketika hakim kembali menanyakan alasan Wisnu memberikan mobil itu.

“Sedekat apa sih hubungan saudara dengan Pak Wisnu ini sampai Saudara dibelikan mobil? Karena tadi waktu ditanya oleh bu hakim anggota, saudara mengatakan bahwa karena kasihan di kampung nggak ada mobil. Makanya sedekat apa hubungan Saudara sampai Saudara dibelikan mobil sebegitu perhatiannya?” tanya hakim dengan nada penasaran.

Harry menjawab bahwa kedekatan mereka hanya sebatas teman lama bekerja dan hubungan atasan-bawahan. “Saya dekat teman lama bekerja dengan beliau dari Sritex. Hanya sebatas atasan dan bawahan,” ujarnya.

Fasilitas Tambahan dan Rahasia Pekerjaan

Hakim terus menggali, menanyakan apakah bawahan lain juga menerima fasilitas serupa. Harry mengaku tidak tahu. Lebih lanjut, hakim menyinggung soal adanya pinjaman mobil lain setelah mobil pertama dikembalikan, yaitu mobil Ford Laser biru dan Suzuki Estilo merah.

“Tidak tahu? bahkan ketika mobil itu sudah saudara kembalikan, saudara dapat pinjaman lagi. Di sini saudara menerangkan, ada mobil ford laser berwarna biru dan Suzuki Estilo warna merah yang dipinjamkan kepada saudara?” tanya hakim. “Betul, Yang Mulia,” jawab Harry.

Hakim kembali melontarkan pertanyaan yang lebih tajam, menduga adanya rahasia pekerjaan yang dipercayakan kepada Harry. “Apakah ada hal-hal yang dipercayakan secara khusus kepada saudara dari Pak Wisnu ini? Apakah Pak Wisnu memang ada yang dipercayakan kepada saudara? Misalnya ada rahasia-rahasia tertentu terkait dengan pekerjaan yang dipercayakan kepada saudara sehingga ada perhatian lebih yang dia berikan kepada saudara?” Hakim kembali menekankan, “Tapi dengan teman-teman yang lain, teman-teman saudara yang di bawah Pak Wisnu, apakah ada perlakuan yang diberikan Pak Wisnu ini hampir sama dengan perlakuan yang diterima oleh saudara?”

Advertisement

Harry membantah adanya rahasia khusus. “Tidak ada, Yang Mulia. Jadi kami ini dari awal kerja saja, kemudian saya banyak…. kemudian yang…. saat itu saya, saat itu baru RPTKA. Jadi hubungan saya secara personal baik dengan beliau,” kilahnya. Ia kembali menegaskan, “Saya tidak tau yang mulia. Kalau yang lain saya nggak tahu. Tapi kalau ke saya beliau baik.”

Penerimaan Uang dan Fasilitas Lain

Sebelumnya, Harry juga mengakui menerima uang dua mingguan dari Wisnu yang diberikan melalui Ariswan dan Alva. Ia membenarkan keterangan jaksa mengenai penerimaan uang total Rp 60 juta, ditambah uang Lebaran (ketupat) Rp 5 juta dan uang akhir tahun (trompet) Rp 5 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 70 juta.

Harry juga mengonfirmasi penerimaan mobil Calya warna putih dari Wisnu pada tahun 2017, yang diberikan atas dasar kedekatan personal.

Delapan Terdakwa dan Modus Pemerasan

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang identitasnya adalah sebagai berikut:

  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga meminta uang dan barang, termasuk sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan mobil Innova Reborn, dari para agen. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Perincian dugaan gratifikasi yang diterima para terdakwa adalah:

Terdakwa Jumlah Uang Barang
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit Vespa Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar
Advertisement