Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Sutanto, dicecar pertanyaan oleh hakim terkait pesan WhatsApp yang diterima dari orang di Sekretariat Kabinet (Setkab). Pesan tersebut berisi keluhan dari Microsoft mengenai spesifikasi pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor
Sutanto, yang menjabat sebagai Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Hakim merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang menyebutkan adanya pesan WhatsApp dari Januar Agung, seorang staf di Sekretariat Kabinet. Pesan tersebut menanyakan perihal komplain dari Microsoft.
“Di BAP Anda itu disebutkan, apakah akhirnya 2021 Chromebook juga digunakan? ‘Chromebook juga digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sepengetahuan saya dalam pembahasan rapat di Dirjen Paud, dengan Jurist Tan maupun Fiona dibahas mengenai WA dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung’. Benar ya? Salah satu yang dibahas itu?” tanya hakim kepada Sutanto.
“Iya,” jawab Sutanto membenarkan.
Hakim kembali mendalami, “Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri, Dirjen Paud, atas komplain dari Microsoft?”
“Oh ya, karena itu ada surat pak, yang ada surat tadi,” timpal Sutanto.
Komplain Microsoft dan Kerja Sama dengan Kemendikbud
Hakim kemudian mencecar Sutanto mengenai detail komplain Microsoft. “Microsoft komplain gimana? ‘Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021’. Jadi Microsoft komplain karena nggak bisa masuk atau bagaimana?” tanya hakim.
Sutanto menjelaskan bahwa informasi tersebut ia terima melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Dirjen Paud, yang kemudian diteruskan kepadanya. “Ya itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen memberi tahu saya,” ujarnya.
Hakim juga menanyakan apakah Microsoft pernah menjalin kerja sama dengan Kemendikbud. “Karena ini bersinggungan dengan pertanyaan pihak advokat tadi bahwa selama ini Microsoft pernah kerja sama nggak dengan Kemendikbud?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Sutanto tegas, menyatakan tidak mengetahui adanya kerja sama tersebut.
Sutanto mengaku hanya menerima informasi dari mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Jumeri, yang menerima pesan WhatsApp dari Januar Agung. “Pernah nggak kerja sama dengan Kemendikbud?” tanya hakim. “Saya tidak tahu itu,” jawab Sutanto.
Mengenai maksud komplain Microsoft, Sutanto juga mengaku tidak mengetahuinya secara mendalam. “Terus maksud komplain ini Saudara juga tidak tahu komplain atas apa?” tanya hakim. “Ya karena setelah saya diceritain Pak Jumeri ada WA dari Setneg itu, kemudian saya tanya, mungkin yang dimaksud karena di DAK fisik 2021 sudsh ada mengunci Chrome OS,” jelas Sutanto.
Hakim menyayangkan kurangnya pendalaman Sutanto mengenai hal tersebut. “Iya maksudnya kan Microsoft ini kan entitas bisnis, bukan pemerintah gitu lho. Hak apa dia komplain gitu lho, Anda nggak menanyakan sejauh itu?” tanya hakim. “Waktu itu saya ceritanya Pak Jumeri karena beliau mendapat WA dari sana,” jawab Sutanto.
Proses Hukum Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






