Jakarta – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengancam akan melakukan mogok sidang jika tuntutan terkait kesejahteraan dan regulasi tidak dipenuhi. Ancaman ini muncul setelah perwakilan FSHA menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).
Tunjangan Kehormatan Jadi Sumber Penghasilan Utama
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama hakim ad hoc saat ini hanya berasal dari tunjangan kehormatan. Ia menegaskan bahwa hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok maupun tunjangan lain yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade Darussalam.
Ade menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan signifikan selama kurang lebih 13 tahun terakhir. Perubahan terakhir tercatat pada tahun 2013.
“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” tuturnya.
Selain itu, para hakim ad hoc juga menuntut adanya tunjangan rumah dinas dan asuransi kecelakaan serta kematian. Mereka mengeluhkan bahwa dalam praktiknya, hakim ad hoc seringkali harus mengalah terkait rumah dinas demi Hakim Karir.
“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambah seorang perwakilan FSHA.
Belum Adanya Regulasi Sendiri Jadi Perdebatan
Masalah lain yang diadukan adalah belum adanya regulasi khusus yang mengatur hakim ad hoc. Hal ini menyebabkan posisi mereka sering menjadi perdebatan dalam penentuan kebijakan.
“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” ujar salah satu perwakilan FSHA.
FSHA mengusulkan agar segera dibuat aturan tersendiri bagi hakim ad hoc yang adil dan objektif, berdasarkan kajian ilmiah.
Komisi III DPR Minta Hakim Ad Hoc Tak Mogok
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aduan para hakim ad hoc. Namun, dengan catatan penting agar tidak ada mogok sidang.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang membacakan pesan pimpinan Komisi III, mengapresiasi masukan yang disampaikan. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat sebagai rekomendasi.
“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata Wayan.
Komisi III meminta jaminan bahwa sidang-sidang tetap berjalan meskipun ada perjuangan dari para hakim ad hoc.
“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” tanyanya.
“Jika pun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambah dia.
Kesimpulan Rapat Komisi III dengan FSHA:
- Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Khususnya perihal penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.
- Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






