Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyambangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (14/1/2026) untuk menggelar rapat dengar pendapat umum. Agenda utama pertemuan ini adalah menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para hakim ad hoc, salah satunya terkait kesejahteraan dan tunjangan kerja.
Tunjangan Kehormatan sebagai Sumber Penghasilan Utama
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama bagi hakim ad hoc saat ini hanya berasal dari tunjangan kehormatan. Ia menegaskan bahwa hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok maupun tunjangan lain yang secara spesifik berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade Darussalam.
Kesejahteraan Stagnan Sejak 2013
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan signifikan selama kurang lebih 13 tahun terakhir. Perubahan terakhir terkait tunjangan kehormatan tercatat pada tahun 2013.
“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” tuturnya.
Selain itu, FSHA juga menyuarakan permintaan agar adanya asuransi kecelakaan dan kematian bagi para hakim ad hoc. Mereka juga menyoroti persoalan tunjangan rumah dinas.
“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambah perwakilan FSHA lainnya.
Desakan Regulasi Khusus Hakim Ad Hoc
Permasalahan lain yang diadukan adalah belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur kedudukan hakim ad hoc. Ketiadaan aturan ini menimbulkan perdebatan dalam penentuan kebijakan terkait status dan hak-hak mereka.
“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” jelas salah satu perwakilan FSHA.
Oleh karena itu, FSHA mengusulkan agar segera dibuat aturan tersendiri bagi hakim ad hoc yang adil dan objektif, berdasarkan kajian ilmiah.
“Itulah makanya yang pertama kita dan teman-teman ini mengusulkan agar ada kejelasan pengaturan yang adil, yang objektif tentang Hakim ad hoc. Pengaturan yang adil dan objektif tentu dilakukan oleh sebuah kajian ilmiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,6 triliun untuk gaji dan tunjangan hakim.






