Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengesahkan perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya. Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan mengenai hak asuh anak.
Hak Asuh Camillia Laetitia Azzahra
Hakim PA Bandung memutuskan bahwa hak asuh atas putri kandung mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zahra, diserahkan sepenuhnya kepada Zahra sendiri. Keputusan ini diambil mengingat Zahra telah dianggap dewasa secara hukum. Meskipun Atalia Praratya mengajukan permohonan hak asuh, hakim memberikan otonomi penuh kepada Zahra untuk menentukan pilihannya.
Nasib Arkana Aidan Misbach Pasca-Perceraian
Selain Zahra, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya juga mengasuh seorang anak angkat bernama Arkana Aidan Misbach sejak tahun 2020. Namun, putusan PA Bandung tidak secara spesifik menyinggung mengenai hak asuh Arkana dalam perkara perceraian ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan mengasuh Arkana setelah perceraian orang tuanya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa hak asuh Arkana jatuh ke tangan Ridwan Kamil. Keputusan ini, menurut Wenda, didasarkan pada kesepakatan yang telah dicapai selama persidangan.
“(Hak asuh Arkana) ke Pak RK. Kesepakatannya begitu,” ujar Wenda singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa putusan cerai tersebut memang secara khusus mengatur hak asuh anak kandung, yaitu mendiang Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra (Zahra). Debi mengonfirmasi bahwa Zahra, karena sudah dewasa, memilih untuk ikut bersama ibunya, Atalia.
Mengenai status Arkana, Debi menambahkan bahwa Arkana berstatus sebagai anak negara. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya hanya memiliki izin pengasuhan (foster care), bukan hak adopsi secara hukum perdata dalam putusan cerai. “Jadi Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh. Hanya saja, sistem pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama. Terkait teknis pembagian waktunya, nanti dibagi berapa hari di Pak RK dan berapa hari di Ibu Atalia,” pungkas Debi.






