Berita

Haidar Alwi Apresiasi Komisi III DPR Pertahankan Polri di Bawah Kendali Presiden

Advertisement

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR yang menyetujui kedudukan institusi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap arah reformasi ketatanegaraan Indonesia.

Penghormatan Terhadap Reformasi

“Keputusan Komisi III DPR RI yang menyatakan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional, rasional, dan konsisten dengan arah reformasi ketatanegaraan Indonesia,” kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini menambahkan bahwa sikap Komisi III DPR menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden telah ditetapkan dalam TAP MPR dan Undang-Undang Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi untuk memisahkan Polri dari militer dan menempatkannya di bawah otoritas sipil tertinggi.

“Sikap ini menunjukkan kehati-hatian DPR dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara agar tidak terjebak pada eksperimen struktural yang justru berpotensi memperlemah efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.

“Posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politik yang dapat diubah secara serampangan. Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam Tap MPR dan UU Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi untuk memisahkan Polri dari militer, sekaligus menempatkannya langsung di bawah otoritas sipil tertinggi,” imbuhnya.

Keseimbangan Komando dan Akuntabilitas

Haidar memandang, dari sisi tata kelola pemerintahan, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden akan memperkuat kejelasan komando dan akuntabilitas. Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta pengawasan kinerja.

“Skema ini menciptakan keseimbangan antara efektivitas eksekutif dan kontrol legislatif, tanpa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan sebagaimana yang berpotensi terjadi jika Polri berada di bawah kementerian,” ucap dia.

Fokus pada Substansi Reformasi

Lebih lanjut, Haidar menyebutkan keputusan Panja Komisi III DPR itu tepat karena mengalihkan fokus reformasi Polri ke isu yang lebih substansial. Ia menilai persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada reformasi kultur, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Advertisement

“Keputusan ini juga tepat karena adanya pengalihan fokus reformasi Polri ke isu yang lebih substansial. Persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada reformasi kultur, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas,” ucapnya.

“Mengubah posisi struktural Polri tidak serta-merta menyelesaikan persoalan, bahkan justru berisiko menjadi gangguan dari agenda pembenahan yang sesungguhnya,” lanjutnya.

Kedewasaan Politik Institusional

Bagi Haidar, keputusan Komisi III DPR yang menyetujui kedudukan Polri tetap di bawah presiden mencerminkan kedewasaan politik dan pemahaman institusional yang kuat.

“Dengan demikian, sikap Komisi III DPR mencerminkan kedewasaan politik dan pemahaman institusional yang kuat. Menjaga stabilitas sambil mendorong reformasi internal adalah pendekatan yang lebih realistis dan bertanggung jawab bagi penguatan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan demokratis,” pungkasnya.

Kesimpulan Rapat Panja Komisi III DPR

Sebelumnya, Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengundang dua ahli. Kesimpulan rapat menyepakati posisi lembaga Polri tetap berada di bawah Presiden.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Rano menegaskan kembali kesimpulan pertama rapat kepada anggota Komisi III DPR. “Setuju nggak ini?” tanya Rano. “Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR. (lir/imk)

Advertisement