Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara dari peserta magang. Fenomena ini menjadi sorotan di tengah ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK sepanjang tahun 2025.
Penerimaan Gratifikasi dari Peserta Magang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa beberapa PNS yang bertugas sebagai mentor magang melaporkan penerimaan hadiah dari siswa atau mahasiswa yang mereka bimbing. Pemberian tersebut bervariasi, mulai dari pakaian, botol minum (tumbler), hingga parfum.
“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum.”
Koordinasi dengan Kemenaker untuk Pencegahan
Meskipun tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah tersebut, KPK telah mengambil langkah mitigasi. Lembaga antirasuah ini berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencegah pemberian hadiah dalam program magang.
“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.
Tindakan ini bertujuan untuk mencegah potensi korupsi, mengingat gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap.
“Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tegasnya.
Ribuan Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025
Secara keseluruhan, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp 3,23 miliar, serta 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.
Laporan-laporan ini berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 laporan (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi pemerintah.
Jumlah laporan gratifikasi ini meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.220 laporan pada 2024.
Tren Gratifikasi yang Dilaporkan
KPK juga menyoroti maraknya gratifikasi dari pihak perbankan, yang seringkali dikemas dalam program marketing, sponsor, dan kehumasan. Selain itu, gratifikasi dari peserta magang kepada mentor juga menjadi perhatian.
Berikut beberapa jenis penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK sepanjang 2025:
- Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
- Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun pisah sambut.
- Pemberian kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk pengurus desa.
- Pemberian terima kasih dari pengguna layanan, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah.
- Pemberian dari orang tua murid kepada guru.
- Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor dari pengguna layanan atau yang terkait tugas pokok dan fungsi instansi.






