Berita

Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP Baru Beri Keadilan Pencari Keadilan

Advertisement

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai vonis pidana pengawasan terhadap mantan pegawai AIPA, Laras Faizati, sebagai bukti nyata reformasi hukum pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

KUHP Baru Beri Keadilan Hati Nurani

Laras Faizati dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan dengan syarat menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun. Habiburokhman menekankan bahwa putusan ini menunjukkan hukum kini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan.

“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, pertimbangan majelis hakim memungkinkan ia tidak harus menjalani pidana penjara, berbeda dengan kasus serupa di masa lalu.

“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” imbuhnya.

Habiburokhman mengapresiasi putusan hakim dan berharap Laras dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

“Kepada majelis hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” ujarnya.

Tiga Kasus Lain Tunjukkan Manfaat KUHP dan KUHAP Baru

Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat tiga kasus lain yang menunjukkan keuntungan penggunaan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP baru bagi pencari keadilan.

Pertama, vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta tidak menjatuhkan pidana kurungan meskipun anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Advertisement

“Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” papar Habiburokhman.

Kedua, kasus dugaan penistaan terhadap Panji Pragiwaksono. Penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru yang memastikan Panji tidak akan dipidana sewenang-wenang.

“Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” katanya.

Ketiga, pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. KUHP dan KUHAP baru menjadi acuan penegak hukum dengan orientasi penyitaan barang bukti yang juga mencakup tujuan pemulihan kerugian korban.

“Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.

Detail Vonis Laras Faizati

Laras Faizati dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras tidak menjalani pidana penjara selama 6 bulan, apabila tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1).

“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.

Advertisement