Berita

Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah dari Kriminalisasi Sewenang-wenang

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru justru memberikan perlindungan bagi para pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono, dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar.

Perlindungan bagi Pengkritik Pemerintah

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa regulasi hukum pidana yang baru ini dirancang bukan lagi sebagai alat kekuasaan yang represif seperti pada masa lalu. Sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru didesain sebagai instrumen yang efektif bagi warga negara dalam mencari keadilan yang substantif.

“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal,” jelasnya.

Asas Dualistis dan Keadilan Substantif

Habiburokhman memaparkan perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP lama. Jika KUHP lama menganut asas monoistis, KUHP baru mengadopsi asas dualistis. Asas ini mewajibkan penegak hukum tidak hanya memeriksa terpenuhinya unsur-unsur pasal, tetapi juga menelaah niat jahat (mens rea) pelaku.

“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” terangnya.

Hal ini, lanjutnya, tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 KUHP baru yang menekankan pentingnya hakim mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.

Advertisement

Mekanisme Restorative Justice

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti perlindungan krusial dalam KUHAP baru melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 79.

Mekanisme RJ ini dianggap sangat relevan bagi aktivis atau komika, karena kritik yang disampaikan melalui ujaran perlu dibedah motivasi aslinya secara mendalam.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritiknya. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” paparnya.

Habiburokhman memastikan bahwa forum Restorative Justice memberikan kesempatan luas bagi terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung tanpa harus segera diproses pidana. Jika pelaku dapat membuktikan bahwa niat atau sikap batinnya murni untuk menyampaikan kritik, maka ia akan aman dari jerat hukum.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Advertisement