Berita

Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik, Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Advertisement

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah dilengkapi dengan ‘pengaman’ untuk memastikan bahwa hanya pelaku kejahatan yang akan dipenjara.

KUHP dan KUHAP Baru Dilengkapi Aturan Pengaman

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi KUHP baru dapat mempidanakan seseorang yang mengkritik pejabat, Habiburokhman menyatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi. “KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026).

Aturan Pengaman dalam KUHP dan KUHAP

Habiburokhman menjelaskan bahwa aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengamanatkan hakim untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum dalam menjatuhkan hukuman. “Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” jelasnya.

Advertisement

Aturan pengaman kedua tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHAP. Pasal ini mewajibkan hakim untuk menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan sebelum menjatuhkan hukuman. “Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” katanya.

Selain itu, Pasal 246 KUHAP juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. “Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” imbuh Habiburokhman.

Advertisement