Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia menilai penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut menjadi bukti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Menurut Habiburokhman, penerapan RJ tersebut menunjukkan adanya perubahan signifikan dibandingkan praktik hukum di masa lalu. Ia menyebut, pada era KUHP dan KUHAP lama, mekanisme keadilan restoratif sulit diterapkan karena tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
RJ Terbuka Lebar di KUHP dan KUHAP Baru
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan. Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Habiburokhman mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran yang telah mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara tersebut, hingga akhirnya dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa hormat kepada Jokowi serta Eggy Sudjana yang dinilai legawa menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian.
“Kami sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” ucap Habiburokhman.
Harapan Kasus Lain Diselesaikan dengan RJ
Lebih lanjut, Habiburokhman berharap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif justice. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diketahui mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (16/1).
Jokowi sebelumnya membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terjadi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi.
“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, dilansir detikJateng, Rabu (14/1).
Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya.
“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu, adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.






