Berita

Habiburokhman Bela Adies Kadir: Salah Bicara Bukan Pelanggaran Etik untuk Calon Hakim MK

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait pengesahan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa Adies tidak terbukti melanggar etik meskipun sempat menjalani proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Penegasan Soal Proses Etik Adies Kadir

Habiburokhman menjelaskan bahwa penonaktifan Adies sebelumnya disebabkan oleh kekeliruan dalam penyampaian hitung-hitungan, bukan pelanggaran kode etik yang serius. “Dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara, kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan nggak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menekankan bahwa Adies Kadir tidak merugikan atau menyakiti siapa pun. “Orang dia nggak terbukti melanggar, kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan, Anda anggap bermasalah, gimana ? Masalahnya di mana? Dia nggak menyakiti siapa pun, nggak merugikan siapa pun kok, nggak melukai siapa pun,” tambahnya.

Pengaktifan Kembali dan Pengesahan sebagai Calon Hakim MK

Sebelumnya, dalam sidang putusan MKD DPR yang digelar pada Rabu (5/11/2025), Adies Kadir diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. MKD menilai bahwa Adies Kadir tidak melanggar kode etik.

Advertisement

Selanjutnya, dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang diselenggarakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), DPR RI telah mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat.

Proses selanjutnya adalah pelantikan Adies Kadir sebagai calon hakim MK yang akan dilakukan oleh Presiden, di mana ia akan membacakan sumpah jabatan.

Advertisement