Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang. Penetapan tersangka ini mengejutkan pihak Bahar.
“Responsnya kaget,” ujar kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi pada Senin, 02 Februari 2026. Ichwan menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait status tersangka kliennya. Ia terakhir mendampingi Bahar dalam pemeriksaan sebagai saksi pada tahun 2025.
Proses Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Minggu, 01 Februari 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Penyidik menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ia dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kronologi Kejadian dan Korban
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 22 September 2025. Korban diketahui berinisial R, seorang anggota Banser Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan hal tersebut pada Senin, 02 Februari 2025.
Pelapor, yang merupakan istri korban berinisial FY, mendapat informasi bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, termasuk Habib Bahar Smith, di RSU Kabupaten Tangerang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka serius.
Luka yang Dialami Korban
Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, dan tangan kanan terdapat bekas sundutan rokok. Atas kejadian ini, pelapor kemudian membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.






