Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan ini. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait laporan tersebut.
Jerat Pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal. Ia terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman ini juga diperkuat dengan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Jadwal Pemeriksaan 4 Februari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuknya. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas AKBP Awaludin Kanur.






