Tangerang – Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Kepolisian telah mengirimkan surat pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Habib Bahar bin Smith. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, dan Bahar bin Smith akan dipanggil ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Senin (2/2/2026).
Proses Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan yang masuk terhadap Habib Bahar bin Smith. Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Hal ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2).
Pasal yang Dikenakan
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.






