Berita

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari 2026

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Panggilan Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan panggilan kepada Habib Bahar bin Smith. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Dasar Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang tertanggal 22 September 2025. Penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum akhirnya memutuskan penetapan tersangka.

Pasal yang Dikenakan

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman ini juga diperkuat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement

“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Awaludin.

(Simak video terkait: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan di Tangerang)

Advertisement