Berita

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang terdaftar pada 22 September 2025.

Proses Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026). Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang juga digabungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement

Panggilan untuk Klarifikasi

Pihak kepolisian telah melayangkan panggilan kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas AKBP Awaludin Kanur.

Advertisement