Berita

Habib Bahar Absen Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Pengacara Sibuk

Advertisement

Habib Bahar bin Smith tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026). Ketidakhadiran Bahar bin Smith dikarenakan kesibukan tim pengacaranya.

Kronologi Kasus

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Laporan ini dibuat oleh korban berinisial R, yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan, yang semuanya juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Polisi mengungkapkan peran Bahar bin Smith dalam kasus pengeroyokan anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Selasa (3/2) menyatakan, “Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan.”

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Pihak Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Rabu (4/2). Namun, hingga siang hari, tersangka belum hadir.

Advertisement

Kasie Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menjelaskan, “Jadwal panggilan pertama hari ini.” Ia menambahkan bahwa penyidik masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith. Jika tersangka kembali absen, polisi akan melayangkan panggilan kedua. “Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua nggak dateng, baru dijemput. Kan aturannya gitu,” ujar Prapto.

Pada sore harinya, tim advokasi Bahar bin Smith mengabarkan ketidakhadiran kliennya. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan, “Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam.”

Ichwan menjelaskan bahwa beberapa pengacara dalam timnya memiliki jadwal pemeriksaan klien lain yang sudah teragendakan sebelumnya. “Hari ini ada beberapa pengacara yang kliennya diperiksa dan sudah teragendakan. Jadi kami dari tim yang sudah ada jadwalnya. Tidak bisa digeser, karena kami kan terima surat pemanggilannya baru hari Senin malam,” ungkap Ichwan.

Pihak tim advokasi akan segera mengatur ulang jadwal pemeriksaan kliennya bersama penyidik kepolisian.

Advertisement