Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara mengenai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Yahya menegaskan sikapnya yang tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap Gus Yahya Terhadap Kasus Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Gus Yahya menyatakan bahwa sebagai kakak, ia tentu merasakan secara emosional penetapan Yaqut sebagai tersangka. Namun, ia menekankan bahwa urusan hukum sepenuhnya diserahkan kepada proses yang berlaku.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Gus Yahya memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh individu tidak dapat mewakili organisasi.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Hormati Proses Hukum
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.
Advertisement
Mellisa menambahkan bahwa sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) selaku eks Menteri Agama dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update -nya bahwa confirmed , KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
KPK menjerat Yaqut dengan pasal terkait kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, keduanya belum ditahan. Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai peran Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini, serta menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi kerugian negara.






