Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada pengurangan kuota bagi penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pembaruan data penerima bantuan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga membuka berbagai jalur bagi masyarakat untuk melakukan usul, sanggah, serta reaktivasi bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan. “Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, saran. Yang kedua, bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silahkan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan untuk itu, dan ini menjadi bagian dari verifikasi dan validasi kita. Saya mengundang masyarakat semua untuk bisa ikut aktif melakukan reaktivasi,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Perbaikan Data Menjadi Kunci
Penegasan ini disampaikan Gus Ipul dalam acara Hot Room yang bertema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?” bersama Hotman Paris, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni pada Rabu (11/2) malam. Gus Ipul mengakui bahwa persoalan data masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Menurutnya, kunci perbaikan terletak pada keterbukaan dan pemutakhiran data secara berkala.
Pada tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 13 juta penerima manfaat PBI-JK karena tidak memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, 87 ribu orang telah melakukan reaktivasi dengan melampirkan bukti pendukung.
Ia menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digunakan untuk ground check dan reaktivasi bagi pasien penyakit katastropik atau kronis, seperti gagal ginjal dan jantung koroner, agar mereka tetap mendapatkan layanan PBI-JK.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, PBI tidak akan dihentikan dan tidak akan ada pengurangan (kuota). Yang ada adalah penyesuaian data dengan hasil ground check antara Pemerintah Daerah dengan DTSEN,” ujar Gus Ipul.
Partisipasi Masyarakat Melalui Aplikasi dan Call Center
Kemensos membuka partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos yang dilengkapi fitur usul dan sanggah. Selain itu, tersedia pula call center 021-171 yang beroperasi 24 jam.
“Pertama kita buka yang namanya aplikasi cek bansos. Di situ ada fitur usul sanggah. Boleh usul, boleh sanggah sambil melampirkan bukti-bukti foto aset misalnya. Kita juga siapkan call center. 021-171 yang beroperasi selama 24 jam untuk menampung keluhan, usulan, sanggahan dari masyarakat,” tuturnya.
Usulan dan sanggahan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui ground check serta verifikasi dengan pemerintah daerah dan kementerian lain. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi data berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mengamanatkan seluruh kementerian dan lembaga menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS bersama kementerian terkait.
“Hasil dari pembaruan data ini diberikan kepada BPS untuk diproses dan digunakan untuk mengukur penerima manfaat atau peserta BPJS Kesehatan,” ujar Gus Ipul. Ia menambahkan, “Pemerintah daerah bersama kami (Kemensos) mengecek melalui DTSEN khususnya untuk Desil 1-5 untuk diajukan dan ditetapkan sebagai penerima manfaat setiap bulannya dimana setelah itu diteruskan ke BPJS Kesehatan.”
Mengatasi Inclusion dan Exclusion Error
Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan PBI tidak dihapus, melainkan dialihkan agar lebih tepat sasaran. Pembaruan data dilakukan untuk mengatasi dugaan inclusion error (penerima yang tidak berhak) dan exclusion error (yang berhak tidak menerima).
Di awal tahun 2026, tercatat sekitar 54 juta warga belum menerima bantuan karena data belum tersinkronisasi atau mengalami exclusion error. Sementara itu, 15 juta warga yang tergolong mampu masih menerima bantuan akibat data yang belum diperbarui atau mengalami inclusion error.
Kemensos bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait terus melakukan validasi dan verifikasi berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi data, sehingga masyarakat yang benar-benar berhak segera masuk dalam daftar penerima bantuan.






