JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026) ini merupakan kali kedua bagi Gus Alex, namun ia belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.35 WIB dan baru keluar sekitar pukul 17.35 WIB. Saat ditanyai oleh awak media, Gus Alex enggan memberikan keterangan rinci mengenai pemeriksaannya. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan diarahkan langsung kepada penyidik KPK.
“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ujar Gus Alex seraya meninggalkan gedung KPK.
Pendalaman Perhitungan Kerugian Negara
Pemeriksaan kali ini difokuskan pada perhitungan kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus korupsi kuota haji. Gus Alex sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami aliran uang dari biro perjalanan haji ke Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex pada Senin lalu bertujuan untuk menggali pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui Gus Alex sendiri.
“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti kerugian negara. Proses ini diharapkan segera tuntas agar berkas penyidikan dapat dilengkapi dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka tersebut.
Selain Gus Alex, pada hari yang sama KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.






