Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Gus Alex memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/1/2026).
Saat ditemui wartawan setelah turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.28 WIB, Gus Alex enggan memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaannya. Ia hanya mengarahkan pertanyaan kepada pihak penyidik. “Ke penyidik aja,” ujar Gus Alex saat ditanya mengenai pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.
Pertanyaan serupa dilontarkan wartawan terkait aliran dana dan alur perintah pembagian kuota haji dalam kasus ini. Namun, Gus Alex tetap memberikan jawaban yang sama, “ke penyidik aja.” Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, Gus Alex menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum. “Saya jalanin semuanya,” ucapnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menduga kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.






