JAMBI – Agus Saputra, seorang guru bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang terlibat perkelahian dengan salah satu siswanya, telah resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jambi. Laporan ini diajukan pada Kamis (15/1/2026) malam, didampingi oleh kakak kandungnya, Nasir.
Proses Hukum dan Alasan Pelaporan
Agus menjalani pemeriksaan intensif di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi selama kurang lebih lima jam. Nasir menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar tuduhan pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa terhadap adiknya. “Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” ujar Nasir saat ditemui di Polda Jambi.
Nasir menambahkan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil karena dampak psikologis yang dialami Agus setelah insiden tersebut menjadi viral di media sosial. “Karena sudah viral ini, ya, ada yang merugikan adik saya secara mental. Psikisnya terganggu, nama baiknya tercoreng di media sosial dan warga. Jadi kami sebagai warga negara berhak melaporkan tindakan pengeroyokan ini,” tuturnya.
Kondisi Fisik dan Visum
Agus Saputra dilaporkan mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk punggung, tangan, dan pipi. Ia telah menjalani proses visum et repertum untuk mendokumentasikan luka-luka tersebut sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.






