Berita

Guru SD di Tangsel Cabuli Belasan Siswa, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Advertisement

Tangerang Selatan – Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial YP (54) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap belasan siswanya. YP dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ancaman Hukuman dan Modus Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi YP adalah 12 tahun penjara. Dalam melancarkan aksinya, YP diketahui mengiming-imingi para korban dengan berbagai cara, termasuk memberikan uang jajan dan membelikan mainan.

“Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkap AKP Wira, merujuk pada modus yang digunakan pelaku.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sebelumnya, pihak kepolisian telah resmi menetapkan YP sebagai tersangka dalam kasus ini. Penahanan terhadap YP juga telah dilakukan sejak Selasa malam (20/1/2025).

“Sudah (menjadi tersangka),” tegas AKP Wira, mengonfirmasi status YP.

Advertisement

Penyitaan Akun Media Sosial

Dalam proses penyelidikan, polisi turut melakukan penyitaan terhadap akun media sosial milik YP. Akun tersebut ditemukan berisi foto-foto anak-anak.

“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” jelas AKP Wira pada Selasa (20/1/2025).

AKP Wira menambahkan bahwa penyitaan akun media sosial YP sangat penting untuk mengantisipasi adanya konten yang berkaitan dengan korban pencabulan, terutama mengingat foto-foto yang diposting adalah foto anak-anak. Langkah ini diambil demi menjaga masa depan anak-anak yang berpotensi menjadi korban.

“Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” papar AKP Wira.

Advertisement