Pimpinan DPR RI menerima audiensi Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Abdul Muis, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, para guru madrasah swasta menyuarakan aspirasi mereka terkait kesulitan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan persoalan kesejahteraan.
Kesulitan Mengikuti Seleksi PPPK
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PGM Indonesia, Yaya Ropandi, mengeluhkan bahwa guru madrasah swasta tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena terkendala regulasi. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya memungkinkan guru honorer di sekolah negeri yang memiliki surat keterangan tertentu untuk mendaftar.
“Yang boleh ikut seleksi PPPK ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi apalagi diterima,” ujar Yaya dalam audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.
Yaya menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan, melainkan meminta agar regulasi diperluas sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK atau ASN.
“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN. Hal ini belum bisa,” jelasnya.
Kesenjangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta
Selain persoalan status kepegawaian, Yaya juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru madrasah swasta. Ia mengungkapkan bahwa masih ada guru yang menerima gaji sangat rendah, berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
“Walaupun gajinya masih ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, tetapi karena keberkahan alhamdulillah mereka masih bisa dan komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa,” ucap Yaya.
Ia menambahkan, banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan pengakuan status yang layak. “Ada yang sudah mengajar 20 tahun, 15 tahun, sampai ada yang mengatakan begini, ‘Tidak apa-apa saya diangkat PPPK walaupun besok saya pensiun asal saya diakui oleh negara’,” tuturnya.
Yaya juga membandingkan proses pengangkatan PPPK antara guru madrasah swasta dengan pegawai dalam program makan bergizi gratis (MBG). Ia menilai ada ketimpangan dalam hal ini.
“Kami tidak iri terhadap program MBG, PGM Indonesia mendukung sepenuhnya, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami. Hanya pada proses pengangkatan mereka impresnya cepat diangkat menjadi P3K sementara kami tidak. Itu yang terjadi hari ini,” keluhnya.
Oleh karena itu, Yaya berharap DPR dan pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan status guru madrasah swasta agar diskriminasi tidak terus terjadi.
Tanggapan DPR dan Kemenag
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai ada dua persoalan utama yang perlu segera diselesaikan. Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi.
“Mungkin nanti Kementerian Agama tolong dilakukan rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga lain yang bisa mencari solusi dari persoalan-persoalan ini. Kalau seandainya Bapak tidak mampu membikin rapat koordinasi, bilang ke kita, nanti kita yang bikin rapat koordinasi,” tegas Sari.
Sari menambahkan, beberapa persoalan mungkin terkait kendala teknis internal di kementerian.
“Artinya ada persoalan teknis di dalam kementerian sendiri. Nah, kumpulin tuh Kanwil-nya, Kanwil-Kanwil kumpulin selesaikan persoalan teknis ini,” sarannya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amien Suyitno, menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan bersurat kepada kementerian terkait untuk melakukan sinkronisasi dan konsinyering.
“Atas saran Pak Menteri, kami langsung menindaklanjuti dan bersurat kepada kementerian terkait, dan tentu begitu harus dengan kementerian terkait kita butuh sinkronisasi ya, sinkronisasi, tentu saja konsinyering, sehingga ini yang sedang terus proses,” ujar Amien.
Amien juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan ulang seluruh guru madrasah swasta yang terdata dalam EMIS (Education Management Information System) dan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Pendataan ini akan menjadi dasar pengusulan formasi PPPK.
“Kita data ulang. Sekarang sedang kita data ulang. Jadi semua guru madrasah yang masuk di data EMIS (Education Management Information System) kita, SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kita, kita lakukan pendataan ulang,” katanya.
Saat ini, Kemenag sedang memproses pengusulan sekitar 630 ribu formasi PPPK.





