Berita

Guru Honorer di Jambi Tersangka Kekerasan Anak, Komisi III DPR Desak Imunitas Profesi

Advertisement

JAKARTA – Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Wulansari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap seorang siswa setelah melakukan razia rambut yang dicat pada awal tahun 2025.

Kronologi Kejadian Razia Rambut

Perkara ini bermula pada 8 Januari 2025, saat Wulansari melakukan razia rambut siswa di lapangan sekolah. Ia mendapati empat siswa kelas 6 yang rambutnya masih dicat, padahal sebelumnya telah diingatkan untuk menghitamkan rambut sebelum semester baru dimulai. “Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” ujar Wulansari saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Wulansari, tiga siswa bersikap kooperatif saat rambutnya dipotong. Namun, satu siswa memberontak. “Jadi akhirnya saya bilang dipotong sedikit saja seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor,” tuturnya.

Wulansari mengaku refleks menampar mulut siswa tersebut. “Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada luka atau kejadian berdarah. Siswa tersebut tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah. Namun, sepulang sekolah, orang tua siswa mendatangi rumah Wulansari dengan emosi dan melontarkan ancaman. “Setelah itu orang tuanya ada datang ke rumah saya. Datang ke rumah saya, dia marah-marah, marah-marah ngomong ‘Apo yang kau anu ini dengan anak aku?’ kata gitu kan. Jadi saya jawab ‘Duduk dulu bang, biar kito ngomong baik-baik,’ kan gitu,” kata Wulansari.

“Tapi dia ndak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah gitu, sudah itu sampai ngelontarin kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya ‘Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,’ katanya kayak gitu Pak,” lanjutnya.

Proses Hukum dan Mediasi yang Gagal

Keesokan harinya, pihak sekolah berupaya memediasi, namun orang tua siswa menolak dan memilih jalur hukum. Laporan diajukan ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Berbagai upaya mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

Pada 28 Mei 2025, Wulansari ditetapkan sebagai tersangka. “Tanggal 28 Mei saya dipanggil juga ke ruangan kepala dinas bersama Bapak Ketua PGRI juga, di situ juga kami mencari penyelesaian atas kasus ini seperti apa, dan pada hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Muaro Jambi,” jelasnya.

Sejak Juni 2025, Wulansari menjalani wajib lapor dua kali seminggu, yang kemudian dikurangi menjadi sekali seminggu. Ia mengaku telah berulang kali meminta maaf dan siap berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan ini.

Advertisement

Dukungan Komisi III DPR dan Desakan Imunitas Guru

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong adanya imunitas bagi guru. “Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” ujarnya.

Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, untuk memasukkan pasal perlindungan guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. “Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek,” katanya.

Ia menambahkan, kasus di Jambi ini menunjukkan fenomena gunung es. “Tapi yang urgent ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es,” lanjutnya.

Rekomendasi Komisi III DPR

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Hal ini mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sesuai UU Guru dan Dosen serta PP tentang Guru.

Komisi III juga meminta kewajiban wajib lapor fisik ditiadakan. “Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025 yang menimpa Tri Wulansari selaku Terlapor dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta meniadakan wajib lapor secara fisik,” kata Anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III DPR meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara Tri Wulansari agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

“Komisi III DPR RI meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan terhadap perkara yang menimpa Tri Wulansari secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya.

Komisi III DPR juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan, suami Tri Wulansari, terkait surat perintah penyidikan dan penahanan di Polda Jambi.

Advertisement