Berita

Guru Dipolisikan Usai Nasihati Murid, Polisi Buka Peluang Restorative Justice

Advertisement

Jakarta – Polisi masih mendalami kasus seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan ke polisi karena menasihati muridnya. Pihak kepolisian membuka kemungkinan untuk menempuh jalur restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ini.

“Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 ini bermula dari laporan orang tua murid. Guru tersebut diduga melontarkan kalimat yang dianggap kurang pantas kepada siswanya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu teman guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan tetapi tidak ada titik temu,” jelas Budi.

Menurut keterangan polisi, orang tua murid juga sempat meminta agar guru tersebut meminta maaf di depan kelas. Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi hingga akhirnya laporan polisi dibuat.

Advertisement

“Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus-Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak,” kata Budi.

Informasi mengenai kejadian ini sempat viral di media sosial, termasuk unggahan dari anak guru tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Seorang murid terjatuh setelah meminta temannya menggendongnya. Ketika murid tersebut tidak segera ditolong, sang guru kemudian memberikan nasihat agar murid tersebut peduli sesama.

Nasihat tersebut kemudian dipersepsikan sebagai bentuk memarahi murid di depan kelas. Meskipun mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut dilaporkan melanjutkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel dengan tuduhan kekerasan verbal.

Advertisement