Kasus seorang guru Sekolah Dasar di Tangerang Selatan yang dilaporkan ke polisi akibat menasihati muridnya menuai perhatian. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendorong penyelesaian damai melalui mediasi berbasis keadilan restoratif.
Niat Edukatif Guru Sering Disalahpahami
Lalu Hadrian Irfani menilai kasus ini menyoroti betapa mudahnya niat baik seorang pendidik disalahartikan ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak terjalin baik. “Menurut saya, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahami ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak berjalan baik,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (28/1/2026).
Menurutnya, menasihati siswa adalah bagian integral dari tugas pendidik dalam membentuk karakter. “Menasihati siswa agar peduli sesama sejatinya adalah bagian dari tugas pendidik dalam pembentukan karakter, sepanjang dilakukan tanpa merendahkan atau mengintimidasi anak,” ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang menekankan pencegahan kekerasan serta penguatan budaya positif, dialog, dan pendidikan karakter di satuan pendidikan.
Prioritaskan Penyelesaian Damai, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan
Lalu Hadrian menekankan bahwa penyelesaian damai seharusnya menjadi prioritas utama dalam kasus ini. Namun, ia juga menyadari bahwa kepolisian tidak dapat serta-merta menghentikan penyelidikan.
“Terkait proses hukum, saya berpendapat penyelesaian damai seharusnya diutamakan jika memang tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata. Namun, meminta polisi menghentikan penyelidikan secara langsung juga tidak tepat karena aparat tetap harus bekerja sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini dapat berakhir pada mediasi, di mana hak anak terlindungi dan guru tidak mengalami diskriminasi. “Yang paling ideal menurut saya adalah mendorong mediasi berbasis prinsip keadilan restoratif sebagaimana semangat Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, agar hak anak terlindungi, guru tidak dikriminalisasi dan iklim pendidikan tetap sehat,” ujarnya.
Kronologi Pelaporan dan Tawaran Mediasi Polisi
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaporan tersebut dibuat karena orang tua murid merasa tidak terima dengan perkataan guru tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus ini.
“Jadi pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu teman guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi Hermanto menambahkan, pihak orang tua meminta guru tersebut meminta maaf di depan kelas dan disaksikan banyak orang. Namun, karena tidak ada kesepakatan terkait penyelesaian konflik tersebut, akhirnya orang tua murid menempuh jalur hukum.
“Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus sampai Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak nah akhirnya membuat laporan,” ujarnya.
Pihak kepolisian membuka peluang untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan siap memfasilitasi proses restorative justice.
“Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujarnya.






