Jakarta – Kasus adu jotos antara seorang guru dan siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, memicu perhatian berbagai pihak. Komisi X DPR RI, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara serempak mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur damai, bukan pidana.
DPR: Utamakan Pendekatan Edukatif dan Berkeadilan
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan. Ia menilai sekolah seharusnya menjadi ruang pembinaan karakter, sehingga konflik yang terjadi perlu dilihat secara utuh, termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan.
“Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana,” ujar Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
Komisi X DPR menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik. “Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” imbuhnya.
Lalu Hadrian menambahkan bahwa penyelesaian damai melalui mediasi diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius. “Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius,” ucapnya. Ia menegaskan, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru.
Disdik Jambi Berharap Kasus Selesai Kekeluargaan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar, menyayangkan peristiwa yang berujung saling lapor antara guru dan siswa. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan agar tidak berdampak buruk bagi dunia pendidikan.
“Mengenai persoalan aksi saling lapor itu kita sudah mengetahuinya. Sebenarnya kita sangat menyayangkan sekali insiden ini, dan menuju saling lapor polisi. Kita sebenarnya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara damai kekeluargaan dan tidak berdampak bagi dunia pendidikan dan jam belajar di sekolah,” kata Umar dilansir detikSumbagsel, Sabtu (17/1/2026).
Umar menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Namun, ia mengaku terkejut ketika persoalan tersebut berlanjut hingga saling lapor ke polisi. “Kamis kemarin kami sudah bertemu semua pihak Forkompimcam disana, semua sudah kumpul, hanya saja buat guru itu diwakili oleh Komite sekolah. Nah dalam pertemuan itu diputuskan jika semua berjalan damai secara kekeluargaan, tapi setelah itu kami kaget juga jika berlanjut guru melaporkan ke polisi hingga picu lagi dari murid juga ikut melaporkan,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Jambi juga diminta oleh Gubernur untuk memperkuat dan memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu. “Pak Gubernur kemarin sudah menyampaikan ke kami bahwa tugas penting selain menyelesaikan kasus ini dengan secara kekeluargaan dan berdamai agar tidak terulang lagi. Kami Disdik juga diminta untuk memperkuat dan memastikan agar proses belajar mengajar tidak terdampak, karena mengingat banyak murid lainnya yang juga sekolah disana, dan alhamdulillah setelah kami turun cek semua berjalan baik dan proses belajar mengajar semua juga sudah kondusif dan aman tidak ada persoalan,” imbuhnya.
KPAI: Selesaikan di Luar Jalur Hukum untuk Keamanan Lingkungan Sekolah
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mendorong agar kasus guru dan siswa ini diselesaikan di luar jalur hukum pidana. Ia menilai mediasi dan musyawarah lebih baik untuk mengembalikan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
KPAI menekankan peran penting orang tua dan dinas pendidikan dalam menyelesaikan masalah ini. Jika diselesaikan secara hukum pidana, KPAI khawatir akan berbuntut panjang dan tidak akan ada ujungnya.
“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
KPAI juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikannya secara damai. “Sesuai tusi (tugas pokok dan fungsi), kita melakukan pengawasan, sehingga kami dorong pemda untuk dapat segera menyelesaikan,” imbuhnya.
Kronologi Pelaporan ke Polda Jambi
Sebelumnya, Agus Saputra, guru mata pelajaran bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melaporkan kasus adu jotos dengan siswanya ke Polda Jambi. Agus membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Dilansir detikSumbagsel, Jumat (16/1), Agus melaporkan kasus tersebut didampingi kakak kandungnya, Nasir, pada Kamis (15/1) malam. Agus menjalani proses pemeriksaan selama lima jam di SPKT Polda Jambi.
“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.






