Jakarta – Penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program makan bergizi gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh kalangan pendidik, yakni guru dan dosen.
Gugatan Dosen Rega Felix
Berdasarkan penelusuran di situs MK pada Kamis (5/2/2026), gugatan pertama terdaftar atas nama dosen Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Rega menggugat Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia juga menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penjelasannya menyebutkan bahwa pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Penjelasannya merinci bahwa pendanaan operasional ini mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Dalam permohonannya, Rega Felix mengungkapkan bahwa honornya sebagai dosen sangat kecil, hanya berkisar ratusan ribu rupiah, padahal pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Ia menyoroti alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000 (20% dari total APBN) dan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional sebesar Rp 255.580.233.304.000. Angka ini, berdasarkan pemberitaan, mencapai Rp 223,5 triliun yang dialokasikan sebagai anggaran pendidikan.
“Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujar Rega dalam permohonannya.
Atas dasar tersebut, Rega meminta MK untuk menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses persidangan. Dalam pokok permohonan, ia meminta agar pasal-pasal yang digugat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dengan tafsir yang membedakan antara biaya pendidikan utama dan biaya lainnya seperti program makan bergizi.
Gugatan Guru Reza Suderajat
Gugatan serupa juga diajukan oleh seorang guru bernama Reza Suderajat. Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Reza, yang merupakan guru honorer dan mengajar di tiga tempat di Karawang, berpendapat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG menimbulkan kerugian konstitusional baginya.
“Bahwa kerugian Pemohon muncul dari ‘Penyimpangan Struktural’ dalam UU APBN 2026. Pemerintah menggunakan Lampiran UU yang secara hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari Batang Tubuh UU berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 sebagai instrumen untuk memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam alokasi pendidikan,” ungkapnya.
Reza menilai hal ini menciptakan ‘Ilusi Anggaran’, di mana angka 20% terpenuhi secara administratif namun tidak secara materiil. Ia menyajikan perhitungan:
- Total Belanja Negara (APBN 2026): Rp 3.842.728.369.471.000
- Klaim Anggaran Pendidikan (20%): Rp 769.086.869.324.000
- Anggaran Pendidikan Murni (Faktual): Rp 459.692.569.843.000
- Alokasi Makan Bergizi Gratis: Rp 268.000.000.000.000
Berdasarkan kalkulasinya, ‘persentase pendidikan murni’ dalam APBN 2026 hanya sebesar 11,96%. Hal ini menciptakan defisit konstitusional sebesar 8,04% dari mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang setara dengan Rp 309.394.299.481.000.
“Defisit ini setara dengan Rp 309.394.299.481.000 yang seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan (seperti kesejahteraan guru dan sarana prasarana), namun justru ‘diselundupkan’ ke dalam program logistik pangan (MBG) yang dikelola BGN,” jelasnya.
Reza meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% adalah anggaran murni yang dialokasikan khusus untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional, dan tidak mencakup anggaran program logistik pangan/MBG serta anggaran Badan Gizi Nasional. Ia juga meminta agar pengalokasian anggaran MBG di dalam mandatori 20% Anggaran Pendidikan dinyatakan inkonstitusional karena mencederai hak konstitusional pendidik.






