Seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof ER, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berusia 18 tahun. Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Laporan Masuk ke Polres Palopo
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima. “Laporannya sudah masuk, besok dikembangkan,” ujar Marsuki, dilansir dari detikSulsel, Senin (2/2/2026).
Kasus ini secara resmi dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada hari Sabtu, 31 Januari 2026. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Dugaan Pencabulan di Ruko
Berdasarkan keterangan dalam Laporan Polisi yang beredar, dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah ruko di Palopo pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita. Disebutkan bahwa korban saat itu dalam kondisi pingsan dan diangkat masuk ke dalam oleh saksi berinisial R bersama dengan Prof ER.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen tersebut menimbulkan keberatan bagi korban dan keluarganya. Atas dasar tersebut, oknum guru besar itu dilaporkan ke Polres Palopo atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 415.
Polisi Kembangkan Laporan
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya laporan dari korban tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi dugaan pencabulan yang terjadi. “Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya, rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya,” tutur Sahrir singkat.






