Berita

Guru Besar UI: Penetapan Hakim MK Usulan DPR Sah Secara Konstitusional dan Legitimasi Hukum

Advertisement

Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Dr. Satya Arinanto, menyatakan bahwa proses penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanggar konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia.

Desain Kelembagaan MK dan Kewenangan DPR

Satya Arinanto menjelaskan bahwa pengisian jabatan hakim MK memang didesain untuk melibatkan tiga lembaga negara utama: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Desain ini, menurutnya, menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan semata-mata representasi profesi tertentu.

“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan yang sejak awal menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” ujar Satya Arinanto dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk melakukan seleksi, uji kelayakan, dan penetapan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal yang sah dan keputusan resmi kelembagaan.

“Selama proses itu dilakukan melalui mekanisme yang sah secara kelembagaan dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum dan legitimasi konstitusional,” jelasnya.

Praktik Ketatanegaraan dan Kualitas Hakim

Menyinggung soal pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusung DPR, Satya Arinanto menyebut bahwa hal tersebut bukanlah kali pertama terjadi. Ia mengungkit sejumlah nama lain yang pernah diusulkan oleh DPR sebelumnya, seperti Mahfud Md, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, hingga Arsul Sani.

“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dari latar belakang politik telah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi, dan banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” tuturnya.

Advertisement

Satya Arinanto berpendapat bahwa latar belakang politik atau non-politik bukanlah faktor penentu kualitas independensi seorang hakim konstitusi. Ia menekankan bahwa negara hukum harus menempatkan konstitusi sebagai standar tertinggi.

“Pengalaman menunjukkan bahwa independensi hakim konstitusi tidak ditentukan oleh asal-usul politik atau non-politik, tetapi oleh integritas pribadi, kapasitas intelektual, sumpah jabatan, etika konstitusional, dan perilaku konstitusional setelah menjabat,” katanya.

Ia menambahkan, yang terpenting dalam negara hukum adalah bagaimana seorang hakim menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi.

“Yang diuji dalam negara hukum bukan masa lalu seseorang, tetapi bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” imbuhnya.

Kesimpulan Yuridis

Secara normatif dan yuridis, Satya Arinanto menegaskan bahwa penetapan calon hakim MK yang diusung DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi. Ia menyatakan penetapan tersebut sah.

“Secara konstitusional, penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.

Advertisement