Berita

Guru Besar Al Azhar Puji Kinerja Kejagung Sita Rp 6,6 Triliun, Sebut Pemberantasan Korupsi Produktif

Advertisement

JAKARTA, 26 Desember 2025 – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyerahkan hasil sitaan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah. Uang tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.

Suparji menilai tindakan ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi yang produktif. “Ini suatu hal yang patut diapresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif,” ujar Suparji kepada wartawan pada Kamis (24/12/2025).

Menurut Suparji, keberhasilan Kejagung ini dapat memotivasi aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja lebih keras. Ia melihat kinerja Kejagung sejalan dengan konsep economic analysis of law, di mana pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar membuat berita, tetapi harus menghasilkan dampak konkret.

“Dengan rampasan tersebut, mendorong aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang economic analysis of law. Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa penyerahan hasil sitaan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Kejagung dalam penegakan hukum. Ia juga berpendapat bahwa kasus-kasus yang melibatkan oknum jaksa tidak seharusnya melemahkan citra institusi secara keseluruhan.

“Pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya. “Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik,” imbuhnya.

Advertisement

Menyongsong tahun 2026, Suparji menyarankan Kejagung untuk mempersiapkan program kerja yang strategis, mengingat korupsi masih menjadi masalah masif di Indonesia. Ia menekankan pentingnya kesungguhan dalam memberantas korupsi, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara,” tuturnya.

Uang senilai Rp 6,6 triliun tersebut terdiri dari Rp 2,4 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dan Rp 4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Uang sitaan tersebut dipamerkan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025). Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu setinggi 1 meter memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kinerja Kejagung ini juga mendapatkan apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan menjadi energi bagi Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja secara profesional, progresif, dan berkontribusi pada perekonomian negara.

Advertisement