Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. Keputusan ini diambil karena MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat yang jelas antara uraian dan bukti yang disajikan dalam permohonan tersebut.
Amar Putusan MK
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Senin (19/1/2026) di gedung MK, Jakarta Pusat. “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Pertimbangan Hakim MK
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan lebih lanjut mengenai pertimbangan mahkamah terkait kerugian konstitusional yang diklaim oleh Firdaus. Menurut MK, tidak ditemukan kesesuaian antara bukti yang diajukan dengan dalil-dalil yang dipaparkan dalam gugatan.
“Akan tetapi terkait anggapan kerugian konstitusional pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan hak konstitusional yang didalilkan pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” jelas Saldi.
Peristiwa di PN Jakarta Utara dan UU Advokat
MK menilai peristiwa Firdaus yang naik ke meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 tidak memiliki kaitan langsung dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 Tahun 2003 yang menjadi objek pengujian. Dengan demikian, MK menyatakan Firdaus tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan ini.
“Mahkamah menilai uraian adanya dua fakta konkret yang dialami pemohon sebagai akibat peristiwa yang terjadi di ruang pengadilan negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 Tahun 2003. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 Tahun 2003 yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Saldi.
Latar Belakang Gugatan Firdaus Oiwobo
Sebelumnya, Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke MK. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh rasa kerugian akibat pembekuan sumpah advokatnya pasca peristiwa naik meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan Firdaus terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003.
Firdaus mengklaim mengalami kerugian konstitusional akibat penerapan pasal-pasal tersebut. Ia menyatakan telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberikan bantuan hukum pro bono. Namun, pada 8 Februari 2025, ia dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) tanpa proses sidang etik yang dianggap adil dan terbuka.






