Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar anggaran pendidikan tidak dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Gugatan Terdaftar di MK
Gugatan tersebut terdaftar di situs MK pada Jumat, 30 Januari 2026, dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed. Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026.
Pasal 22 Ayat (3) menyatakan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.” Sementara itu, penjelasannya menyebutkan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
Kekhawatiran Pemohon
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan keprihatinan atas besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program MBG dari pos anggaran pendidikan. Anggaran MBG disebut mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.
Menurut pemohon, penggunaan dana sebesar itu untuk MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini mencakup peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar salah satu pemohon.
Pemohon juga menyoroti bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) membutuhkan sekitar Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan biaya sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Jika dana MBG dialihkan untuk operasional pendidikan, maka sekolah dasar negeri maupun swasta berpotensi digratiskan.
“Selain itu, banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG,” tambah pemohon.
Tuntutan kepada MK
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka. Mereka meminta agar Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi. Mereka juga meminta penjelasan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jika majelis hakim memiliki pandangan lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).






