TANGERANG SELATAN – Gudang pabrik pestisida di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), yang sempat terbakar hebat dan mencemari Sungai Cisadane, kini telah dipasangi garis polisi. Pemasangan garis polisi ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Asap Masih Mengepul, Bau Menyengat Tercium
Pantauan di lokasi pada Jumat, 13 Februari 2026, menunjukkan bahwa asap tipis masih mengepul dari sekitar gudang yang terbakar. Bau tak sedap dari bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terbakar sangat menyengat di area sekitar. Dinding gudang terlihat menghitam akibat kobaran api, dan pasir berserakan di lokasi. Sebuah ekskavator juga terlihat berada di area tersebut. Bau yang menyengat membuat sebagian warga sekitar terpaksa menggunakan masker, meskipun aktivitas mereka dilaporkan normal.
Peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup
Selain garis polisi, lokasi kebakaran juga telah dipasangi plang peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Plang tersebut bertuliskan, “Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.” Pemasangan plang ini menandakan bahwa area tersebut berada di bawah pengawasan ketat terkait dampak lingkungan dari kebakaran.
Proses Pemadaman yang Memakan Waktu
Kebakaran di pabrik pestisida yang berlokasi di Kecamatan Setu, Kota Tangsel ini terjadi pada Senin, 9 Februari 2026. Petugas pemadam kebakaran mengerahkan dua truk pasir untuk memadamkan api yang bersumber dari bahan kimia. Api baru berhasil dipadamkan setelah tujuh jam penanganan intensif.
Dampak Pencemaran Sungai Cisadane
Insiden kebakaran ini tidak hanya menimbulkan kerugian materil, tetapi juga meninggalkan dampak serius berupa pencemaran air di Sungai Cisadane. Air sungai dilaporkan berubah warna menjadi putih pekat akibat tercemar limbah pabrik. Hal ini menyebabkan matinya banyak ikan di sungai tersebut, menimbulkan kekhawatiran akan ekosistem perairan di Tangerang Raya.






